LBH MABM-KB

OUR OFFICE
R.Melayu
Calender



resent visitor
Translator
Traffic
who online
Your Message

ShoutMix chat widget
Other things

Powered by FeedBurner

Subscribe to LBH MABM-KBAdd to Pageflakes

Add to Plusmo

Subscribe in Bloglines

Subscribe in podnova

Add to netomat Hub

 Subscribe in a reader

OUR VISITORS
free counters
Other things
Yahoo Meesenger
Praperadilan untuk Mengembalikan Hak Tersangka
Friday, January 30, 2009

Bahwa berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 1, yang dimaksud dengan:
·         Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
·         Terdakwa adalah seorang Tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan.
·         Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Setelah kita mengetahui difinisi dari masing-masing status seseorang barulah kita dapat berbicara tentang hak-haknya didalam melakukan proses hukum yang berlaku.
v      HAK-HAK TERSANGKA / TERDAKWA, ADALAH SEBAGAI BERIKUT :  
1. Dalam Proses Penangkapan
1)        Bahwa seseorang ditangkap harus ada bukti permulaan yang cukup / alasan kenapa seseorang tersebut ditangkap.
2)        Pada saat ditangkap, yang berhak melakukan penangkapan hanyalah :
a.      Penyidik yaitu :
·         Pejabat polisi Negara RI yang minimal berpangkat inspektur Dua (Ipda).
·         Pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus UU, yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu).
b.      Penyidik pembantu, yaitu :
·         Pejabat kepolisian Negara RI dengan pangkat minimal brigadier dua (Bripda).
·         Pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan kepolisian Negara RI yang minimal berpangkat Pengatur Muda (Golongan II/a atau yang disamakan dengan itu).
3)  Pada saat seseorang ditangkap dia dapat melakukan :
·         Meminta surat tugas dari petugas kepolisian yang akan menangkap anda.
·         Meminta surat perintah penangkapannya.
·         Teliti surat perintahnya, mengenai identitasnya, alasan pengkapan, dan tempat diperiksa.
4)  Setelah sesorang ditangkap maka dia berhak untuk melakukan :
·         Menghubungi dan didampingi oleh seorang penasehat hukum/pengacara.
·         Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
·         Minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam.
·         Diperiksa tanpa tekanan seperti ; intimidasi, ditaku-takuti dan disiksa secara fisik.
2. Dalam Proses Penahanan
Hak-hak anda jika ditahan, antara lain adalah :
1)    Menghubungi dan didampingi pengacara.
2)    Segera diperiksa oleh penyidik setelah 1 hari ditahan.
3)    Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum.
4)    Meminta atau mengajukan pengguhan penahanan.
5)    Menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan.
6)    Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga.
7)    Mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat rumah tahanan Negara.
8)    Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.
9)    Bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.
3. Dalam Proses Penggeledahan.
Hak-hak anda bila digeledah antara lain, adalah :
1)        Sebelum digeledah, anda dan keluarga berhak ditunjukkan tanda pengenak penyidik yang akan melakukan penggeledahan.
2)        Anda berhak untuk tidak menandatangi berita acara penggeledahan, hal itu akan dicatat dalam berita acara dengan menyebutkan alasannya.
3)        Dua (2) hari setelah rumah anda dimasuki atau digeledah, harus dicabut berita acara dan turunannya diberikan kepada anda.
4)        Bila anda seorang tersangka dan ditangkap polisi yang bukan penyidik, maka anda hanya boleh digeledah (pakaian dab benda yang dibawa) bila ada dugaan keras dengan alasan yang cukup bila anda membawa benda yang dapat disita.
5)        Bila anda seorang tersangka yang ditangkap oleh penyidik atau dibawa kepada penyidik, maka anda bisa digeledah baik pakaian maupun badan dan tanpa perlu ada dugaan dan alasan yang cukup. 
v      HAK-HAK TERPIDANA, ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
  1. Seseorang terdakwa yang telah diputus berhak untuk mendapatkan petikan surat putusan pengadilan yang dapat diberikan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya segera setelah putusan diucapkan.
  2. Salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum dan penyidik, sedangkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan atas permintaan.
  3. Pada saat menjalini hukuman, seorang Terpidana juga berhak untuk :
1)  Menghubungi dan didampingi pengacara.
2) Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum.
3)  Menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan.
4)  Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga.
5) Mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat rumah tahanan Negara.
6) Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.
7) Bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.
Berdasarkan KUHAP sebelum diajukan ke Pengadilan, jangka waktu penahanan tersangka, adalah sebagai berikut:
a.  Pasal 24:
-      Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik paling lama 20 (dua puluh) hari;
-      Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 (empat puluh) hari;
-      Tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;
-      Setelah waktu 50 (lima puluh) hari, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
b.   Pasal 25:
-      Perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum hanya berlaku paling lama 20 (dua puluh) hari;
-      Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang paling lama 30 (tiga puluh) hari;
-      Tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;
-      Setelah waktu 50 (lima puluh) hari, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Berdasarkan pada Pasal 77 KUHAP pada pokoknya praperadilan diajukan untuk hal-hla yang meliputi sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan atau penghentian penuntutan. Dengan demikian, maka subyek yang dapat dikenakan adalah penyelidik, penyidik dan penuntut umum.
KUHAP tidak menyebutkan bila sitergugat masih ditahan dalam tahanan sedang masa tahanan (lihat jangka waktu diatas) sudah terlampui, apakah kepala lembaga pemasyarakatan dapat dijadikan subjek praperadilan. Menurut kami, disini kepala lembaga pemasyarakatan hanya menjalankan fungsi yang bersifat administratif dalam hal penahanan (baik itu sewaktu masa penyelidikan, penyidikan atau penuntutan). Yang berwenang dan bertanggungjawab adalah si penyelidik, penyidik atau penuntut umum, sehingga mereka inilah yang dijadikan subjek dalam lembaga praperadilan.
Bila hendak mempermasalahkan soal lampaunya masa penahanan, maka yang harus diperhatikan adalah pada tingkatan mana, apakah pada tingkatan penyidikan atau pada tingkatan penuntutan. Pada tingkatan penyidikan, maka yang menjadi subjeknya adalah penyidik, dan bila pada tingkatan penuntutan, maka jaksalah yang menjadi subjeknya.

Labels:

posted by LBH MABM-KB @ 1/30/2009 01:34:00 PM  
0 Comments:

Post a Comment

<< Home
 
About Us

Name: LBH MABM-KB
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me:
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Powered by

BLOGGER

© LBH MABM-KB Blogspot Template by Isnaini Dot Com