LBH MABM-KB

OUR OFFICE
R.Melayu
Calender



resent visitor
Translator
Traffic
who online
Your Message

ShoutMix chat widget
Other things

Powered by FeedBurner

Subscribe to LBH MABM-KBAdd to Pageflakes

Add to Plusmo

Subscribe in Bloglines

Subscribe in podnova

Add to netomat Hub

 Subscribe in a reader

OUR VISITORS
free counters
Other things
Yahoo Meesenger
KEGIATAN LBH MABM-KB
Wednesday, January 14, 2009

Kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2008 adalah :


  1. Melakukan sosialisasi LBH MABM-KB kepada masyarakat, pemerintah di Propinsi Kalimantan Barat beserta instansi terkait.
  2. Memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat di wilayah Kelurahan Tambelan Sampit Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat.
  3. Penyelenggaraan Bantuan Hukum
  4. Melakukan Konsultasi, koordinasi ke Pengadilan Negeri, PTUN, dan ke Lembaga Bantuan Hukum lainnya.
  5. Memantau dan menginventarisir sengketa hukum antar etnis yang berpotensi mengancam ketentraman masyarakat.
  6. Memberikan Bantuan Hukum Kepada Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat.

Penyuluhan Hukum

PENYULUHAN2

LBH MABM-KB telah melaksanakan Penyuluhan Hukum bekerjasama dengan Kelurahan Tambelan Sampit Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, yang mana penyuluhan hokum tersebut dilaksanakan di Jalan Tanjung Raya I No. 1 Kelurahan Tambelan Sampit Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat.§

penyuluhan

Menginventarisir Peta Permasalahan Hukum yang disebabkan oleh perselisihan antar etnis di Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat.§


PERMASALAHAN YANG DIHADAPI

LBH MABM-KB dalam melaksanakan kegiatan menemui beberapa kendala yaitu:

1. Luas daerah dan sarana transportasi, komunikasi yang relatif terbatas.

2. Terbatasnya jumlah tenaga volunteer serta sarana dan dana yang diperlukan

3. Sosialisasi peraturan perundang-undangan masih belum optimal mengakibatkan kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan pemahaman mengenai undang-undang.

PEMECAHAN MASALAH

Ø Menggalakan sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan perundang-undangan tentang HAM kepada masyarakat sampai ke masyarakat pedalaman.

Ø Meningkatan Sumber Daya Manusia, sarana dan dana untuk menunjang kegiatan di bidang hukum termasuk masalah HAM di daerah.

Labels:

posted by LBH MABM-KB @ 1/14/2009 08:19:00 PM  
1 Comments:

Post a Comment

<< Home
 
About Us

Name: LBH MABM-KB
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me:
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Powered by

BLOGGER

© LBH MABM-KB Blogspot Template by Isnaini Dot Com