LBH MABM-KB

OUR OFFICE
R.Melayu
Calender



resent visitor
Translator
Traffic
who online
Your Message

ShoutMix chat widget
Other things

Powered by FeedBurner

Subscribe to LBH MABM-KBAdd to Pageflakes

Add to Plusmo

Subscribe in Bloglines

Subscribe in podnova

Add to netomat Hub

 Subscribe in a reader

OUR VISITORS
free counters
Other things
Yahoo Meesenger
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2008
Tuesday, January 13, 2009


TENTANG
PERUBAHAN NAMA KABUPATEN YAPEN WAROPEN
MENJADI KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN PROVINSI PAPUA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Kabupaten Yapen Waropen dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat;
b. bahwa dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Yapen Waropen terdapat aspirasi masyarakat Kabupaten Yapen Waropen yang menginginkan perubahan nama Kabupaten Yapen Waropen menjadi Kabupaten Kepulauan Yapen;
c. bahwa perubahan nama tersebut diusulkan oleh Bupati Yapen Waropen kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yapen Waropen dengan surat Nomor 060/113/SET tanggal 15 Maret 2004 dan telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yapen Waropen sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yapen Waropen Nomor 8/KPTS/PIMP/DPRD/YW/2004 tanggal 9 Agustus 2004 tentang Persetujuan Perubahan Nama Kabupaten Yapen Waropen menjadi Kabupaten Kepulauan Yapen;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Kabupaten Yapen Waropen Menjadi Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua;

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN YAPEN WAROPEN MENJADI KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN PROVINSI PAPUA.

Pasal 1
Nama Kabupaten Yapen Waropen sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Papua diubah menjadi Kabupaten Kepulauan Yapen.

Pasal 2
(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Selama tenggang waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten Yapen Waropen dapat digunakan bersama-sama dengan nama Kabupaten Kepulauan Yapen dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Kepulauan Yapen.

Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4857(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 80)

PENJELASAN
A T A S
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN NAMA KABUPATEN YAPEN WAROPEN
MENJADI KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN PROVINSI PAPUA

I. UMUM

Kabupaten Yapen Waropen merupakan daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548).
Kabupaten Yapen Waropen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907), dalam perkembangannya terdapat aspirasi masyarakat Kabupaten Yapen Waropen yang menginginkan adanya perubahan nama dari Kabupaten Yapen Waropen menjadi Kabupaten Kepulauan Yapen. Keinginan perubahan nama menjadi Kabupaten Kepulauan Yapen dilatarbelakangi oleh telah dibentuknya Kabupaten Otonom Waropen sebagai pemekaran dari Kabupaten Yapen Waropen berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002, sehingga agar tidak terjadi duplikasi nama perlu ditinjau adanya perubahan nama Kabupaten Yapen Waropen menjadi Kabupaten Kepulauan Yapen, selain itu secara geografis merupakan wilayah yang terdiri dari gugusan pulau.
Berdasarkan aspirasi masyarakat Kabupaten Yapen Waropen tersebut, Bupati Yapen Waropen melalui surat Nomor: 060/113/SET tanggal 15 Maret 2004 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yapen Waropen menyampaikan permohonan persetujuan perubahan nama dari Kabupaten Yapen Waropen menjadi Kabupaten Kepulauan Yapen. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yapen Waropen telah memberikan persetujuan perubahan nama Kabupaten Yapen Waropen menjadi Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yapen Waropen Nomor 8/KPTS/PIMP/DPRD/YW/2004 tanggal 9 Agustus 2004 tentang Persetujuan Perubahan Nama Kabupaten Yapen Waropen menjadi Kabupaten Kepulauan Yapen.
Atas dasar persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yapen Waropen selanjutnya Bupati Yapen Waropen melalui surat Nomor 130/310/SET tanggal 24 Juli 2007 meneruskan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yapen Waropen kepada Gubernur Provinsi Papua, dan kemudian Gubernur Provinsi Papua melalui surat Nomor 125/768/SET tanggal 12 Maret 2008 menyampaikan usulan kepada Menteri Dalam Negeri mengenai perubahan nama Kabupaten Yapen Waropen menjadi Kabupaten Kepulauan Yapen.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan nama daerah yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu daerah ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Cukup jelas.




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 80.

Labels:

posted by LBH MABM-KB @ 1/13/2009 11:56:00 PM  
0 Comments:

Post a Comment

<< Home
 
About Us

Name: LBH MABM-KB
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me:
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Powered by

BLOGGER

© LBH MABM-KB Blogspot Template by Isnaini Dot Com