Bertolak dari UUD 1945 sebagai upaya mewujudkan hak azasi manusia yang didasari aspirasi rakyat maka MPR telah membuat Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang HAM. Dalam ketetapan MPR tersebut membuat dua hal penting: - Tentang pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak azasi manusia.
- Tentang Piagam hak azasi manusia.
Dalam piagam hak azasi manusia tersebut dicantumkan antara hak-hak warga negara antara lain: - Hak untuk hidup.
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
- Hak mengembangkan diri.
- Hak keadilan.
- Hak kemerdekaan.
- Hak atas kebebasan informasi.
- Hak keamanan.
- Hak kesejahteraan.
- Perlindungan dan pemajuan.
Sedangkan hak azasi manusia berdasarkan UU No. 39/1999 antara lain mengatur: - Hak untuk hidup.
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
- Hak mengembangkan diri.
- Hak memperoleh keadilan.
- Hak atas kebebasan pribadi.
- Hak atas rasa aman.
- Hak atas kesejahteraan.
- Hak turut serta dalam pemerintahan.
- Hak wanita.
- Hak anak.
Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 selain mengatur hak juga mengatur kewajiban azasi manusia sebagai berikut: - Setiap orang wajib menghormati hak azasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Setiap orang wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
-
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Labels: HAM |