LBH MABM-KB

OUR OFFICE
R.Melayu
Calender



resent visitor
Translator
Traffic
who online
Your Message

ShoutMix chat widget
Other things

Powered by FeedBurner

Subscribe to LBH MABM-KBAdd to Pageflakes

Add to Plusmo

Subscribe in Bloglines

Subscribe in podnova

Add to netomat Hub

 Subscribe in a reader

OUR VISITORS
free counters
Other things
Yahoo Meesenger
Ketetapan MPR dan Perundang-undangan
Friday, January 30, 2009
Bertolak dari UUD 1945 sebagai upaya mewujudkan hak azasi manusia yang didasari aspirasi rakyat maka MPR telah membuat Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang HAM.
Dalam ketetapan MPR tersebut membuat dua hal penting:
  1. Tentang pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak azasi manusia.
  2. Tentang Piagam hak azasi manusia.
Dalam piagam hak azasi manusia tersebut dicantumkan antara hak-hak warga negara antara lain:
  1. Hak untuk hidup.
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
  3. Hak mengembangkan diri.
  4. Hak keadilan.
  5. Hak kemerdekaan.
  6. Hak atas kebebasan informasi.
  7. Hak keamanan.
  8. Hak kesejahteraan.
  9. Perlindungan dan pemajuan.
Sedangkan hak azasi manusia berdasarkan UU No. 39/1999 antara lain mengatur:
  1. Hak untuk hidup.
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
  3. Hak mengembangkan diri.
  4. Hak memperoleh keadilan.
  5. Hak atas kebebasan pribadi.
  6. Hak atas rasa aman.
  7. Hak atas kesejahteraan.
  8. Hak turut serta dalam pemerintahan.
  9. Hak wanita.
  10. Hak anak.
Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 selain mengatur hak juga mengatur kewajiban azasi manusia sebagai berikut:
  1. Setiap orang wajib menghormati hak azasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Setiap orang wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  3. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Labels:

posted by LBH MABM-KB @ 1/30/2009 02:02:00 PM   0 comments
Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak azasi pribadi, hak azasi ekonomi, hak azasi politik, hak azasi sosial dan kebudayaan, hak azasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta hak azasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum. Keseluruhan hak azasi manusia di negara kita tercantum di dalam UUD 1945.
Pada materi ini saya akan menjelaskan kepada Anda tentang makna yang terkandung pada alinea pembukaan UUD 1945.
Alinea pertama adalah suatu pengakuan hak azasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain. Contoh jika Anda sedang berbicara dengan teman Anda berilah kesempatan kebebasan mereka untuk mengeluarkan pendapat jangan Anda memaksa kehendak.
Alinea kedua adalah pengakuan hak azasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan azasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan. Contoh lihatlah di lingkungan sekitar Anda tentang hubungan antara majikan/tuan tanah atau pemilik kapal dengan nelayan/pekerja.
Alinea ketiga adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa. Contoh hak untuk memeluk agama, berbicara dan lain sebagainya.
Alinea keempat adalah memuat tujuan negara. Contoh pak polisi tidak boleh menangkap seseorang tanpa alasan yang jelas, pemerintah harus memajukan kesejahteraan umum dan juga kita hendaknya ikut mewujudkan ketertiban dunia dan lain sebagainya.

Pola Batang Tubuh UUD 1945
Di dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa ketentuan yang mengatur persamaan derajat manusia yang dicantumkan sebagai hak dan kewajiban warga negara, antara lain:
  1. Segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
  2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
  3. Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik (pasal 28).
  4. Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1).
  5. Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30).
  6. Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31).
  7. Dan amandemen kedua dicantumkan pada pasal 28a - 28 j.
Pada materi ini saya akan menjelaskan kepada Anda tentang makna yang terkandung pada alinea pembukaan UUD 1945.
Alinea pertama adalah suatu pengakuan hak azasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain. Contoh jika Anda sedang berbicara dengan teman Anda berilah kesempatan kebebasan mereka untuk mengeluarkan pendapat jangan Anda memaksa kehendak.
Alinea kedua adalah pengakuan hak azasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan azasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan. Contoh lihatlah di lingkungan sekitar Anda tentang hubungan antara majikan/tuan tanah atau pemilik kapal dengan nelayan/pekerja.
Alinea ketiga adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa. Contoh hak untuk memeluk agama, berbicara dan lain sebagainya.
Alinea keempat adalah memuat tujuan negara. Contoh pak polisi tidak boleh menangkap seseorang tanpa alasan yang jelas, pemerintah harus memajukan kesejahteraan umum dan juga kita hendaknya ikut mewujudkan ketertiban dunia dan lain sebagainya.

Labels:

posted by LBH MABM-KB @ 1/30/2009 02:00:00 PM   0 comments
Macam-macam Hak Azasi Manusia
Hak azasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki pribadi secara kodrat sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak azasi itu meliputi antara lain hak hidup, hak kemerdekaan (kebebasan), hak persamaan serta hak memiliki sesuatu.
Hak azasi itu kemudian berkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan sebagai berikut.
  1. Hak azasi pribadi, yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama dan kebebasan bergerak.
  2. Hak azasi ekonomi yaitu hak memiliki sesuatu, membeli, dan menjualnya serta memanfaatkannya.
  3. Hak azasi mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  4. Hak azasi politik yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilu), hak mendirikan partai politik.
  5. Hak azasi sosial dan kebudayaan, misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan.
  6. Hak azasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan, misalnya peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan peradilan.
Setiap manusia sesuai dengan kodratnya menghargai dan menghormati, serta mengindahkan hak azasi orang lain, karena hak azasi merupakan anugerah Tuhan. Oleh karena itu, hak azasi tidak dapat dipisahkan dari pribadi masing-masing dan negara berkewajiban melindunginya.

Labels:

posted by LBH MABM-KB @ 1/30/2009 01:48:00 PM   0 comments
Arti Prinsip Persamaan Derajat
Persamaan harkat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lain. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia. Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. Sedangkan derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi.
Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harus mengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat. Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk pribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial).
Manusia akan mempunyai arti apabila ia hidup bersama-sama manusia lainnya di dalam masyarakat.
Cobalah Anda renungkan? dan cobalah lakukan contoh perbuatan yang baik, misalnya Anda menolong tetangga yang sedang sakit walaupun tetangga Anda itu berbeda agama dengan Anda.

Labels:

posted by LBH MABM-KB @ 1/30/2009 01:47:00 PM   0 comments
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia


Mukadimah

Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia,
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa,
Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan,
Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu digalakkan,
Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi telah menyatakan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas,
Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini, maka,

Majelis Umum dengan ini memproklamasikan
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat Pernyataan ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3

Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
2. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.
Pasal 13
1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.

2. Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
1. Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
2. Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
1. Setiap orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan.
2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.
Pasal 16
1. Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
3. Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.

2. Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).
Pasal 20
1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.
Pasal 21
1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
3. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.
Pasal 23
1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan dari pengangguran.
2. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3. Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan menerima upah.
Pasal 25

1. Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
2. Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
1. Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
2. Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3. Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27

1. Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
2. Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
2. Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini.

Labels:

posted by LBH MABM-KB @ 1/30/2009 01:44:00 PM   0 comments
Pelaksanaan Hak Azasi Manusia Sejarah Perkembangan HAM

Berdasarkan sejarah kehidupan umat manusia, kita mengetahui bahwa perjuangan hakhak azasi manusia terus berlangsung dari abad ke abad, sesuai dengan kemajuan pemikian manusia. Mulai dari zaman perbudakan, kekuasaan pemerintah absolut, sampai sistem pemerintahan demokratis. Hasil-hasil perjuangan umat manusia itu dapat kita catat sebagai berikut:
  1. Piagam Magna Charter (1215) di Inggris. Piagam ini berisi tentang pembatasan pemungutan pajak oleh raja dan jaminan perlindungan hukum bagi rakyat.
  2. Habeas Corpus Act (1679) berisi tentang aturan pelaksanaan atau prosedur peradilan dan pembatasan kekuasaan hakim.
  3. Piagam Bill of Right (1689) berisi tentang kebebasan parlemen.
  4. La Declaration des droit de L’home ducitoyen (1789) di perancis berisi pernyataan hak-hak manusia dan penduduk untuk memperoleh hak kebebasan, hak milik, keamanan dan persamaan.
  5. Pernyataan dari mendiang Presiden Amerika Serikat F.D. Roosevelt (1941) yang berisi 4 kebebasan (The Four Freedom of Roosevelt).
    1. Kemerdekaan berbicara dan menyampaikan pendapat (Freedom of Speech and Expression).
    2. Kemerdekaan beragama (Freedom of Religion).
    3. Kebebasan dari kekurangan (Freedom from want).
    4. Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
  6. Piagam hak azasi manusia dari Perserikatan Bangsa Bangsa. Sidang Umum PBB di Paris, pada tanggal 10 Desember 1948 telah menetapkan piagam dengan nama The Universal Declaration of Human Right, berisi 30 pasal inti dari isi mukadimah dari pernyataan sedunia antara lain:
    “Bahwa sesungguhnya hak kodrati yang diperoleh setiap manusia berkat pemberian Tuhan seru sekalian alam, tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya, dan karena itu setiap manusia berhak akan kehidupan yang layak, kebebasan, keselamatan dan kebahagiaan pribadinya”.

HAM dalam UUD 1945
Di negara kita, hak azasi itu terkristalkan di dalam hak bangsa Indonesia, seperti yang terumus dengan jelas di dalam Pembukaan UUD 1945. Negara kita adalah negara kesatuan dengan kemerdekaannya menjamin seluruh hak dan kewajiban kita sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Di dalam UUD 1945 masalah hak azasi manusia bukanlah masalah yang mandiri, tetapi dikaitkan dengan hasrat bangsa Indonesia untuk membangun negara yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh sebab itu cobalah Anda pelajari terus tentang isi dan makna Batang Tubuh UUD 1945.
Hak azasi manusia berdasarkan Batang Tubuh UUD 1945 antara lain dapat diuraikan secara ringkas sebagai berikut:
  1. Pasal 27 ayat 1 tentang pengakuan atau kesamaan hak semua warga negara dalam hukum dan pemerintahan. Ini berarti, semua warga negara baik berpangkat maupun tidak, kaya atau miskin akan mendapat pengakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Dengan kata lain siapa yang bersalah harus dihukum.
  2. Pasal 27 ayat 2 mengandung pengakuan atas martabat manusia. Semangat isi pasal 27 ini merupakan pengamalan Sila kedua, keempat dan kelima, berarti mengakui hak manusia mendapat kehidupan yang layak, adil dan sejahtera.
  3. Pasal 28 mengandung pengakuan atas hak kemerdekaan menyatakan pendapat atau pikiran.
  4. Pasal 29 ayat 2, mengandung hak azasi manusia pribadi dalam memilih dan memeluk suatu agama.
  5. Pasal 30 ayat 1 mengandung pengakuan atas hak dan sekaligus kewajiban membela negara.
  6. Pasal 31 ayat 1 mengandung pengakuan atas hak untuk memperoleh pengajaran. Pasal 31 ayat 2 pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
  7. Pasal 34, nilai yang terkandung di dalam pasal ini bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar itu dilindungi oleh negara dan dijamin dalam penghidupannya. Hal ini dapat kita lihat dengan adanya panti asuhan, panti jompo dan yayasan-yayasan serta orangtua asuh.

Bertolak dari UUD 1945 sebagai upaya mewujudkan hak azasi manusia yang didasari aspirasi rakyat maka MPR telah membuat Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang HAM.
Dalam ketetapan MPR tersebut membuat dua hal penting:
  1. Tentang pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak azasi manusia.
  2. Tentang Piagam hak azasi manusia.
Dalam piagam hak azasi manusia tersebut dicantumkan antara hak-hak warga negara antara lain:
  1. Hak untuk hidup.
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
  3. Hak mengembangkan diri.
  4. Hak keadilan.
  5. Hak kemerdekaan.
  6. Hak atas kebebasan informasi.
  7. Hak keamanan.
  8. Hak kesejahteraan.
  9. Perlindungan dan pemajuan.
Sedangkan hak azasi manusia berdasarkan UU No. 39/1999 antara lain mengatur:
  1. Hak untuk hidup.
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
  3. Hak mengembangkan diri.
  4. Hak memperoleh keadilan.
  5. Hak atas kebebasan pribadi.
  6. Hak atas rasa aman.
  7. Hak atas kesejahteraan.
  8. Hak turut serta dalam pemerintahan.
  9. Hak wanita.
  10. Hak anak.
Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 selain mengatur hak juga mengatur kewajiban azasi manusia sebagai berikut:
  1. Setiap orang wajib menghormati hak azasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Setiap orang wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  3. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Labels:

posted by LBH MABM-KB @ 1/30/2009 01:41:00 PM   0 comments
Praperadilan untuk Mengembalikan Hak Tersangka

Bahwa berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 1, yang dimaksud dengan:
·         Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
·         Terdakwa adalah seorang Tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan.
·         Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Setelah kita mengetahui difinisi dari masing-masing status seseorang barulah kita dapat berbicara tentang hak-haknya didalam melakukan proses hukum yang berlaku.
v      HAK-HAK TERSANGKA / TERDAKWA, ADALAH SEBAGAI BERIKUT :  
1. Dalam Proses Penangkapan
1)        Bahwa seseorang ditangkap harus ada bukti permulaan yang cukup / alasan kenapa seseorang tersebut ditangkap.
2)        Pada saat ditangkap, yang berhak melakukan penangkapan hanyalah :
a.      Penyidik yaitu :
·         Pejabat polisi Negara RI yang minimal berpangkat inspektur Dua (Ipda).
·         Pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus UU, yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu).
b.      Penyidik pembantu, yaitu :
·         Pejabat kepolisian Negara RI dengan pangkat minimal brigadier dua (Bripda).
·         Pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan kepolisian Negara RI yang minimal berpangkat Pengatur Muda (Golongan II/a atau yang disamakan dengan itu).
3)  Pada saat seseorang ditangkap dia dapat melakukan :
·         Meminta surat tugas dari petugas kepolisian yang akan menangkap anda.
·         Meminta surat perintah penangkapannya.
·         Teliti surat perintahnya, mengenai identitasnya, alasan pengkapan, dan tempat diperiksa.
4)  Setelah sesorang ditangkap maka dia berhak untuk melakukan :
·         Menghubungi dan didampingi oleh seorang penasehat hukum/pengacara.
·         Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
·         Minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam.
·         Diperiksa tanpa tekanan seperti ; intimidasi, ditaku-takuti dan disiksa secara fisik.
2. Dalam Proses Penahanan
Hak-hak anda jika ditahan, antara lain adalah :
1)    Menghubungi dan didampingi pengacara.
2)    Segera diperiksa oleh penyidik setelah 1 hari ditahan.
3)    Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum.
4)    Meminta atau mengajukan pengguhan penahanan.
5)    Menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan.
6)    Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga.
7)    Mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat rumah tahanan Negara.
8)    Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.
9)    Bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.
3. Dalam Proses Penggeledahan.
Hak-hak anda bila digeledah antara lain, adalah :
1)        Sebelum digeledah, anda dan keluarga berhak ditunjukkan tanda pengenak penyidik yang akan melakukan penggeledahan.
2)        Anda berhak untuk tidak menandatangi berita acara penggeledahan, hal itu akan dicatat dalam berita acara dengan menyebutkan alasannya.
3)        Dua (2) hari setelah rumah anda dimasuki atau digeledah, harus dicabut berita acara dan turunannya diberikan kepada anda.
4)        Bila anda seorang tersangka dan ditangkap polisi yang bukan penyidik, maka anda hanya boleh digeledah (pakaian dab benda yang dibawa) bila ada dugaan keras dengan alasan yang cukup bila anda membawa benda yang dapat disita.
5)        Bila anda seorang tersangka yang ditangkap oleh penyidik atau dibawa kepada penyidik, maka anda bisa digeledah baik pakaian maupun badan dan tanpa perlu ada dugaan dan alasan yang cukup. 
v      HAK-HAK TERPIDANA, ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
  1. Seseorang terdakwa yang telah diputus berhak untuk mendapatkan petikan surat putusan pengadilan yang dapat diberikan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya segera setelah putusan diucapkan.
  2. Salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum dan penyidik, sedangkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan atas permintaan.
  3. Pada saat menjalini hukuman, seorang Terpidana juga berhak untuk :
1)  Menghubungi dan didampingi pengacara.
2) Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum.
3)  Menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan.
4)  Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga.
5) Mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat rumah tahanan Negara.
6) Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.
7) Bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.
Berdasarkan KUHAP sebelum diajukan ke Pengadilan, jangka waktu penahanan tersangka, adalah sebagai berikut:
a.  Pasal 24:
-      Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik paling lama 20 (dua puluh) hari;
-      Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 (empat puluh) hari;
-      Tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;
-      Setelah waktu 50 (lima puluh) hari, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
b.   Pasal 25:
-      Perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum hanya berlaku paling lama 20 (dua puluh) hari;
-      Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang paling lama 30 (tiga puluh) hari;
-      Tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;
-      Setelah waktu 50 (lima puluh) hari, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Berdasarkan pada Pasal 77 KUHAP pada pokoknya praperadilan diajukan untuk hal-hla yang meliputi sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan atau penghentian penuntutan. Dengan demikian, maka subyek yang dapat dikenakan adalah penyelidik, penyidik dan penuntut umum.
KUHAP tidak menyebutkan bila sitergugat masih ditahan dalam tahanan sedang masa tahanan (lihat jangka waktu diatas) sudah terlampui, apakah kepala lembaga pemasyarakatan dapat dijadikan subjek praperadilan. Menurut kami, disini kepala lembaga pemasyarakatan hanya menjalankan fungsi yang bersifat administratif dalam hal penahanan (baik itu sewaktu masa penyelidikan, penyidikan atau penuntutan). Yang berwenang dan bertanggungjawab adalah si penyelidik, penyidik atau penuntut umum, sehingga mereka inilah yang dijadikan subjek dalam lembaga praperadilan.
Bila hendak mempermasalahkan soal lampaunya masa penahanan, maka yang harus diperhatikan adalah pada tingkatan mana, apakah pada tingkatan penyidikan atau pada tingkatan penuntutan. Pada tingkatan penyidikan, maka yang menjadi subjeknya adalah penyidik, dan bila pada tingkatan penuntutan, maka jaksalah yang menjadi subjeknya.

Labels:

posted by LBH MABM-KB @ 1/30/2009 01:34:00 PM   0 comments
Kasasi atas Vonis Bebas, Yurisprudensi yang Menerobos KUHAP

from:hukumonline
[26/1/09]
Pihak yang pertama kali menerobos pasal 244 KUHAP justru eksekutif, dalam hal ini Menteri Kehakiman. Menteri mengeluarkan pedoman KUHAP yang dalam lampirannya menyebut kasasi atas vonis bebas dapat diajukan demi hukum, keadilan dan kebenaran.
Rombongan pengacara dipimpin Mahendradatta menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari lalu. Anggota tim penasihat hukum Muchdi Purwoprandjono itu rencananya hendak bertemu Zahrul Rabain, Ketua Pengadilan. Tuan rumah sedang tak di tempat, sehingga rombongan pengacara tadi hanya diterima Panitera Pengadilan, Lilies Djuaningsih.
Maksud kedatangan rombongan tersebut jelas. Menurut Mahendradatta, mereka ingin meminta Ketua Pengadilan tak meneruskan kasasi yang diajukan jaksa. Kalau upaya hukum tetap dilakukan, sama saja pengadilan menabrak undang-undang yang rumusannya sudah jelas. “Kami minta ketua pengadilan tidak mengirimkan berkas kasasi JPU,” tandasnya.
Wet yang ditabrak tak lain adalah pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal ini merumuskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Logikanya, pihak yang mengajukan kasasi jika terdakwa dibebaskan adalah penuntut umum. Rumusan pasal 244 sangat jelas. Sehingga, menurut Mahendratta, tidak ada alasan bagi PN Jakarta Selatan untuk meneruskan berkas permohonan kasasi dari JPU. Kalaupun diteruskan, terlebih dahulu ada pendapat hukum dari Mahkamah Agung (MA).
Singkatnya, berdasarkan pasal 244 KUHAP, putusan hakim tingkat pertama yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan tidak bisa dikasasi ke Mahkamah Agung. Amar itu pula yang belum lama diputus majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa Muchdi Purwoprandjono, terdakwa penganjur pembunuhan aktivis HAM, Munir. “Menyatakan terdakwa H. Muchdi Purwoprandjono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya,” tegas ketua majelis hakim, Suharto.
Muchdi bukan hanya dibebaskan dari segala dakwaan, tetapi juga harus segera dilepas dari tahanan. “Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” begitu antara lain amar yang dibuat majelis hakim Suharto, Achmad Yusak, dan Haswandi.
Vonis bebas itu sontak menuai kontroversi. Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum), komite yang selama ini mengadvokasi kematian Munir, mengecam putusan majelis. Suciwati, isteri almarhum Munir, langsung tertundu lesu dan menitikkan air mata mendengar vonis bebas itu. Sebaliknya, terdakwa Muchdi tak bisa menutup kegembiraan. Seusai sidang, ia langsung mengucapkan syukur. Pendukungnya pun langsung berteriak “hidup Muchdi”, lalu menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Lonceng perlawanan terhadap vonis itu datang dari Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan, M. Jasman Panjaitan menyatakan penuntut umum mengajukan kasasi. Pernyataan Jasman disusul aksi Cirus Sinaga, penuntut umum perkara Muchdi, menandatangani akta kasasi di Kepaniteraan PN Jakarta Selatan tiga hari sebelum rombongan Mahendradatta datang.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga memastikan penuntut umum Cirus Sinaga sudah menyampaikan memori kasasi ke Kepaniteraan PN Jakarta Selatan, Jum’at (23/01) pagi. Jaksa memutuskan kasasi karena beberapa hal. Pertama, kata Ritonga, ada ketentuan hukum yang tidak dilaksanakan majelis sebagaimana mestinya. Kedua, ada proses peradilan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, atau hakim melampaui wewenang. “Apakah alasan-alasan itu ditemukan dalam keputusan yang ada, menurut jaksanya dapat ditemukan,” tegas Ritonga.
Ditambahkan Jasman Panjaitan, JPU akan mempersoalkan penerapan hukum. Kejaksaan menilai hakim salah menerapkan hukum. Meskipun tak menjelaskan detail kesalahan penerapan hukum dimaksud, tekad Kejaksaan untuk kasasi sudah bulat. Pasal 244 KUHAP bukan halangan yuridis karena --di mata Kejaksaan—vonis bebas Muchdi bukan bebas murni. “Putusan PN Jakarta Selatan itu bukan bebas murni,” ujarnya.
Bebas: Murni atau Tidak?
Kontroversi dan perdebatan hukum akhirnya bergeser pada isu ini: bebas murni atau bebas tidak murni. Dari enam poin amar majelis tak satu pun yang menyebut sifat vonis tersebut. Majelis hanya menyatakan “membebaskan terdakwa dari semua dakwaan”.
Pengamat hukum acara pidana, T. Nasrullah, juga memastikan istilah bebas murni dan bebas tidak murni tidak dikenal dalam KUHAP. Pasal 244 KUHAP pun hanya menggunakan kata ‘bebas’. “KUHAP tidak mengenal putusan bebas murni atau tidak murni,” ujarnya kepada hukumonline.
Lalu darimana jaksa mengartikan vonis bebas Muchdi adalah bukan bebas murni? Subjektivitas jaksa sangat berperan. JPU sering mengartikan sendiri suatu vonis bebas adalah bukan bebas murni tanpa argumentasi yang jelas dan kuat. “Hanya sebagai tangga untuk mengajukan kasasi,” kata Nasrullah.
Menurut Nasrullah, rezim bebas murni dan tidak bebas murni itu berasal dari yurisprudensi dan doktrin. Pada 15 Desember 1983, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan No. 275 K/Pid/1983 (dikenal sebagai kasus Natalegawa). Inilah yurisprudensi pertama yang menerobos larangan kasasi atas vonis bebas. Dalam putusan perkara ini, MA menerima permohonan kasasi jaksa atas vonis bebas terdakwa Natalegawa yang dijatuhkan PN Jakarta Pusat. Pertimbangan MA: demi hukum, keadilan dan kebenaran maka terhadap putusan bebas dapat dimintakan pemeriksaan pada tingkat kasasi. Nanti, MA-lah yang memutuskan apakah suatu putusan bebas murni atau bebas tidak murni.
Namun, menurut mantan hakim agung M. Yahya Harahap, penerobosan pasal 244 KUHAP pertama kali datang bukan dari MA, melainkan dari Pemerintah (eksekutif). MA justeru menyambut positif kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah kala itu. Dalam bukunya Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP (edisi kedua), Yahya Harahap menunjuk Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP. Keputusan ini dibarengi dengan lampiran. Pada angka 19 Lampiran tersebut terdapat penegasan berikut: (i) terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding; (ii) tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, maka demi hukum, kebenaran dan keadilan, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. Hal ini akan didasarkan pada yurisprudensi.
Sebagaimana diketahui, lima hari setelah SK Menteri Kehakiman itu keluar, MA menyambutnya dengan menerima permohonan kasasi JPU dalam perkara Natalegawa. Berdasarkan yurisprudensi itulah muncul istilah bebas murni dan bebas tidak murni. Suatu putusan ditafsirkan bebas murni jika kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa sama sekali tidak didukung alat bukti yang sah. “Putusan bebas murni artinya sama sekali tidak terbukti tindak pidananya,” jelas Nasrullah.
Sebaliknya, dijelaskan Yahya Harahap, suatu putusan dikatakan bebas tidak murni –lazim juga disebut pembebasan terselubung (verkapte vrispraak)—apabila suatu putusan bebas didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana dalam dakwaan. Bisa juga kalau dalam menjatuhkan putusan pengadilan terbukti melampui wewenangnya.
Satu hal yang jelas, penuntut umum sudah mengajukan kasasi. Kini, semua pihak menunggu MA bekerja sesuai dengan wewenangnya. Apakah argumentasi JPU cukup kuat, tentu saja MA yang akan menilai.
Tidak Dapat Diterima
Agar permohonannya diterima, mau tidak mau, Kejaksaan harus menguraikan secara jelas alasan-alasan permohonan kasasi. Menurut T. Nasrullah, memori kasasi thd putusan bebas tidak murni harus memuat: (i) jangka waktu menyatakan kasasi dan jangka waktu penyerahan memori kasasi; (ii) argumentasi tentang bebas tidak murni; dan alasan-alasan kasasi sebagaimana ditentukan KUHAP
Kalau argumentasi jaksa tidak kuat dan salah satu syarat permohonan kasasi tidak lengkap, menurut Nasrullah, permohonan jaksa tidak akan diterima. Ini pula yang mengkhawatirkan anggota tim penyusun revisi KUHAP itu. “Penuntut umum biasanya tidak mampu menguraikan alasan kasasi terhadap putusan bebas tidak murni,” ujarnya.
Bisa jadi kekhawatiran Nasrullah beralasan. Ada beberapa putusan MA yang menyatakan permohonan kasasi JPU atas vonis bebas tidak dapat diterima. Sebab, berdasarkan penilaian MA, selaku pemohon kasasi JPU “tidak dapat membuktikan bahwa putusan PN merupakan pembebasan yang tidak murni”. Dengan kata lain, pemohon kasasi tidak dapat mengajukan alasan-alasan yang dijadikan dasar pertimbangan tentang dimana letak sifat tidak murni dari suatu putusan bebas.
Pertimbangan seperti itu pernah dipakai MA ketika menolak kasasi jaksa dalam perkara Herizal bin Arsyad Nashyur (putusan no. 1871 K/Pid/2005). Singkatnya, Herizal didakwa melanggar UU Psikotropika. Jaksa menuntutnya enam bulan penjara atas tindak pidana ‘secara tidak sah tidak melaporkan adanya penyalahgunaan dan atau pemilikan psikotropika. Namun, dalam putusannya, PN Jambi menyatakan terdakwa Herizal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana baik pada dakwaan pertama, kedua, atau ketiga. Karena itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
JPU perkara ini mengajukan kasasi dengan dalih antara lain majelis hakim PN Jambi telah melakukan kekeliruan menerapkan hukum. Tetapi oleh MA, argumentasi JPU ditepis. Majelis hakim agung – Iskandar Kamil, Djoko Sarwoko, dan Moegihardjo-- menilai tidak ada argumentasi pemohon kasasi yang menguatkan bahwa putusan bebas dari PN Jambi adalah putusan bebas tidak murni.
Setahun setelah putusan perkara Herizal, MA kembali mengeluarkan sikap serupa. Dalam perkara terdakwa Henry Salim alias Asin (putusan No. 2016 K/Pid/2006) MA menyatakan permohonan kasasi JPU atas vonis bebas tidak dapat diterima. Jaksa mengajukan kasasi setelah PN Palembang membebaskan Henry Salim dari dakwaan melanggar UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. JPU beralasan hakim salah menerapkan hukum pembuktian.
Tetapi, dalam putusan yang diucapkan pada 14 Februari 2007 silam, majelis hakim agung –Iskandar Kamil, Djoko Sarwoko, dan Bahauddin Qaudry—menilai JPU tidak dapat membuktikan putusan bebas judex facti merupakan pembebasan yang tidak murni. Sifat tidak murni dari putusan tidak digambarkan pemohon kasasi secara jelas melalui argumentasi. Selain itu, berdasarkan wewenang pengawasannya, MA juga tidak melihat hakim PN Palembang yang menjatuhkan putusan bebas telah melampaui wewenang mereka. Karena itu, kata majelis, permohonan kasasi harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Kini, putusan Muchdi, menjadi satu lagi contoh dimana jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. Para pihak tentu saja harap-harap menunggu dengan perasaan campur aduk: bebas, dihukum, tidak dapat diterima, atau kemungkinan lain. Kuncinya kini ada di tangan MA.

Labels:

posted by LBH MABM-KB @ 1/30/2009 01:29:00 PM   0 comments
SEKILAS TENTANG KAMI
Sunday, January 25, 2009
SUSUNAN KEPENGURUSAN
1. Ketua                                                                       2. Wakil
    ZAINUDDIN H.ABDULKADIR                     MASNEN GUSTIAN, SH,MHum
masnen1
bos


3. Sekretaris                                                                  4. Keuangan
NURLIANSYAH,SH                                                         ANSELMA, SH
Photobucketnurliansyah
5. Koordinasi Litigasi                                   6.Hubungan Masyarakat                                                             
MUZAKIR D. SH,M.Hum                                                       SAMSIL, SH
samsilMUZAKIR




6. Kepala Administrasi
NANI ISNANIAH, SH
KK.NANI
7. Staff Admintrasi
      -    ABU SAMA
      -   RADIANTO
      -   DESIYANTI

Labels:

posted by LBH MABM-KB @ 1/25/2009 12:22:00 PM   1 comments
Arakan Naga Masih Pro Kontra
Monday, January 19, 2009

Post From Equator News

Pontianak. Rencana Pemerintah Kota Pontianak yang membolehkan kembali arakan Naga dilakukan dalam perayaan Imlek tahun ini mendapat tanggapan beragam. Ada yang setuju namun ada juga yang menolak.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Budaya Melayu Kalbar (LBH MABM-KB), Zainuddin H Abdulkadir SH mengatakan, atraksi naga ataupun atraksi barongsai adalah kesenian tradisional etnis Tionghoa yang telah menjadi kesenian nasional dan bahkan internasional.
“Bahkan negara kita termasuk negara yang diperhitungkan pada setiap perlombaan barongsai tingkat internasional, karena atraksi barongsainya selalu mengundang decak kagum para penonton. Namun mengapa aset budaya ini malah menjadi pertentangan dalam masyarakat kita?,” tanyanya.
Menurutnya, Kalbar khususnya Kota Pontianak memiliki beragam kesenian dan kebudayaan yang bisa diandalkan untuk jadi aset wisata, baik itu dari etnis Melayu, etnis Dayak, etnis Bugis termasuk etnis Tionghoa. Semua kebudayaan tiap etnis ini bisa dimasukkan dalam paket kunjungan wisata ke Kota Pontianak, karena dapat dijadikan wisata budaya, wisata religi, dan wisata sejarah.
“Ini seharusnya bisa dijadikan kekayaan wisata di Kalbar,” tukasnya.
Seharusnya menurut Zainuddin, semua harus bahu membahu untuk meningkatkan aset budaya di daerah. Malah ia berpikir mengapa tidak menyatukan budaya-budaya tersebut pada puncak perayaan Cap Go Meh mendatang.
“Maksudnya adalah pada hari itu ada sajian atraksi naga yang diramu dengan atraksi budaya etnis lainnya yang ada di kota Pontianak,” serunya.
Dalam puncak acara itu, masing-masing etnis dapat menunjukkan kelebihan budayanya dan bisa jadi hal tersebut dapat lebih fantastik untuk dijadikan agenda menarik wisatawan datang ke Pontianak sekaligus cara efektif untuk menghindari perpecahan yang seharusnya tidak perlu terjadi.
“Kota Pontianak seperti kita ketahui adalah kota pluralis, jadi kenapa kita tidak tetap saja dengan pluralis tersebut. Bukankah perbedaan juga bisa indah asalkan kita bisa menerima perbedaan tersebut. Paling tidak, mari kita saling menghargai hak-hak asasi setiap manusia untuk berkreasi selama tidak bertentangan dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat,” imbaunya.
Sementara itu menurut Ketua Nahdatul Ulama (NU) Kota Pontianak, Nuralam Sag, arak-arakan naga yang biasa dilakukan etnis Tionghoa menjelang perayaan Imlek merupakan budaya masyarakat setempat yang patut dilestarikan. Yang terpenting katanya adalah bagaimana penataan yang baik dan dibenarkan.
“Persoalannya bukan dibubarkan atau ditiadakan, bagaimanapun ini budaya dan asset pariwisata yang patu dilestarikan. Ini tugas Pemkot bagaimana jika budaya seperti ini di tata sedemikian rupa oleh dan disediakan tempat dan penataan yang lain,” jelas Nuralam dihubungi via telepon, kemarin malam.
Nuralam yang saat dihubungi sedang berada di luar kota menjelaskan kalau arak-arakan tersebut mesti di tata dan disediakan tempat khusus.
“Jangan sampai kebebasan yang diberikan Pemkot justru mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan sebagaimana,” tukasnya dengan suara terputus-putus.
Tantangan dilaksanakan arakan Naga datang dari Gerakan Barisan Melayu Bersatu (GBMB). Mereka meminta kegiatan itu tidak dilaksanakan seperti tahun sebelumnya.
“Menanggapi rencana pemerintah untuk membolehkan arakan naga dalam perayaan Imlek tahun ini, kami tetap tidak terima,” kata Erwan Irawan, ketua GBMB didampingi sekretarisnya Iskandar SH kepada wartawan belum lama ini di Pontianak.
Alasan pertama yang dikemukakan Erwan adalah karena pada kegiatan hari raya satu Syawal silam, pemerintah tidak membolehkan diadakannya takbir keliling.
“Itu kan kegiatan keagamaan dan sudah rutin diadakan setiap tahun, kenapa dilarang. Sementara untuk arakan naga tahun ini dibolehkan. Jelas ini kita pertanyakan, sementara SK Walikota yang mengatur itu pun belum ada informasi kalau sudah dicabut,” tukasnya.
Alasan lainnya, lanjut dia adalah sangat berpotensi terjadinya kemacetan di ruas jalan yang telah ditentukan dalam waktu lama seperti yang terjadi pada kegiatan serupa sebelumnya.
“Kegiatan seperti itu dulu kan cukup menimbulkan kemacetan. Kalau tetap dilaksanakan kami siap untuk menghambat atau membubarkan apa pun risikonya,” timpalnya.
Ia mengatakan terhadap penolakan itu bukan berarti membedakan suku dan agama, namun harus tetap pada aturan yang ada karena tak ada sedikit pun informasi kalau SK yang lama telah dicabut.
“Lebih baik laksanakan SK sebelumnya yang mengatur tempat untuk atraksi Naga sehingga tidak mengganggu ketertiban umum. SK itu kami anggap masih berlaku dan belum ada pencabutan. Mestinya pemerintah dalam hal ini dapat melakukan sosialisasi kepada stakeholder sebelum membuat kebijakan,” pungkasnya. (her/lil)

Labels:

posted by LBH MABM-KB @ 1/19/2009 03:28:00 PM   0 comments
About Us

Name: LBH MABM-KB
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me:
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Powered by

BLOGGER

© LBH MABM-KB Blogspot Template by Isnaini Dot Com